Banjarmasin, (Antaranrwa Kalsel) - Para guru honorer yang tergabung di Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Banjarmasin mengadu ke Ombudsmen Provinsi Kalimantan Selatan karena sulitnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) wali kota setempat sebagai tenaga pendidik.
      
Menurut Ketua FGHRSN Kota Banjarmasin M Ali Wardana usai pertemuan dengan Ombudsmen dan perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin di Kantor Ombudsmen RI perwakilan provinsi Kalsel, Selasa, sulitnya mendapatkan SK wali kota itu karena prosesnya yang berbelit di pemerintah kota.
      
Lantaran, sambung dia, pihak Pemkot melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengambil patokan PP nomor 48 tahun 2005, bahwa semua pemerintah daerah maupun pusat dilarang mengangkat tenaga honorer, tetapi poinnya di situ pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
      
"Kami kan tuntutannya bukan ingin jadi CPNS, cuma untuk memenuhi standat pelayanan minimal sebagai pendidik non PNS," terang Ali Wardana yang mengaku sudah 12 tahun mengabdi sebagai guru honorer tersebut.
      
Padahal, tuturnya, dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 dicantumkan, semua lembaga pendidikan negeri wajib tenaga pendidiknya di SK-kan kepala daerahnya.
      
"Keutamaan ada SK ini, status kami sebagai guru di sekolah negeri itukan jelas, meskipun honorer, bahkan ada tambahan kesejahteraan bagi kami," tuturnya.
      
Karena dengan adanya SK itu, ungkap Ali Wardana, pihaknya bisa mendapatkan sertifikat salah satunya untuk Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan keikut pesertaan dalam Pendidikan Profisi Guru (PPG), hingga bisa memproleh honor sertifikasi.
      
"Kalau sudah sertifikasi, ada tambahan Rp1,5 juta perbulannya diluar gaji pokok, setidaknya itu menambah kesejahteraan kami," paparnya.
      
Dia menyatakan, para guru honorer yang tergabung di FGHSN Kota Banjarmasin saat ini berjumlah sekitar 1.800 orang, satu pun tidak ada yang mendapatkan honor sertifikasi itu, karena tidak ada yang mendapatkan syarat utamanya, yakni, SK wali kota sebagai tenaga pendidik.
      
Sementara itu, Ketua Ombudsmen Kalsel Noorcholis Majid menyatakan, pihaknya menerima aduan para guru honorer tersebut sebagai bentuk koordinasi.
      
"Makanya kita panggil langsung dari pihak pemerintah kota yang berkaitan, di mana pihak Dinas Pendidikan kota yang mewakili hadir," ucapnya.
      
Intinya, kata Noorcholis, pihaknya ingin langsung memecahkan masalah dengan ada solusi lanjutan kedepannya agar nasib para guru honorer ini mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
      
"Dan pihak Disdik berjanji akan mencari solusi akan masalah ini, yakni, akan membuat regulasi tentang revisi SK wali kota tersebut pada 2019," ucapnya.
      
Sekretaris Disdik Kota Banjarmasin M Sarwani menyatakan akan mencari solusi terhadap kegundahan para guru honorer di sekolah negeri tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk merevisi aturannya.
      
"Kita akan prbaiki lah aturannya dengan catatan tidak melanggar ketentuan, saya secara pribadi sangat merespon keinginan para guru honorer ini, sebab mereka binaan saya juga dari dulu," ucapnya.

       
       
       

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018