Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memperkuat perlindungan dan hak difabel melalui parubahan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan di Banjarmasin Kamis, mengatakan, DPRD telah menyetujuji Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda.

Menurut dia, disetujuinya Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda, diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan dan hal para difabel sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Kami berharap, seluruh hak dan kebutuhan difabel, ke depan akan betul-betul diperhatikan dan terakomodir, baik segi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lainnya," katanya.

Rudy Resnawan mengucapkan syukur karena semua tahapan pembentukkan Perda telah selesai dilaksanakan.

"Pengesahan ini sebagai kado bagi para difabel yang merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2018," katanya.

Diharapkan dengan ditetapknya Perda tersebut akan membawa manfaat bagi seluruh pihak terkait, terutama memberikan pedoman dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik masyarakat berkebutuhan khusus.

Sebagaimana UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, menegaskan pemerintah daerah wajib melalukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.?

"Saya berharap, melalui Perda ini penyandang disabilitas tidak akan mendapatkan masalah lagi, baik itu diskriminasi dan yang lainnya," katanya.

Anggota DPRD Kalsel Komisi IV Zulva Asma Vikra mengatakan, dari data Badan Pusat Statistik Tahun 2015, penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan sebanyak 19 ribu lebih.

Menurut Zulva, hak-hak penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan, terutama kedudukan dan hak-haknya dalam pembangunan.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Kalimantan Selatan Masni menyambut baik dengan disahkanya Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.?

Menurut dia, selama ini para penyandang difabel merasa kesulitan terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan.

"Kita kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi ada perusahaan yang menyertakan syarat sehat jasmani dan rohani," katanya.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018