Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 5 Kilogram (Kg) yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan internasional.
     
"Memang benar, pelakunya masuk dalam jaringan internasional peredaran gelap Narkotika, untung saja kami berhasil menangkap mereka berdua sebelum mengedarkan barang haram itu di wilayah Kalsel dan sekitarnya," kata Kapolda Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
     
Dia mengatakan, untuk kedua pelaku  yang masuk dalam jaring Narkoba  internasional itu diketahui bernama M Arif Firdaus (21) warga Celegon dan M Fahryzal (22)  warga Pasar Baru Jakarta Pusat.
     
Kedua pelaku terlibat dalam pengirim sabu-sabu jaringan internasional dengan jalur Malaysia - Padang selanjutnya Banjarmasin.
     
Sesampainya, di Banjarmasin, akhirnya pada tanggal 1 Desember 2018 tepat di Hotel Pesona Banjarmasin Utara, kedua pelaku dibekuk beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg, dari hasil penyelidikan selama satu minggu.
     
"Dari hasil pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional itu Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 100.000 jiwa," tutur perwira tinggi berpangkat bintang dua itu.
     
Hasil penyidikan sementara, pelaku Firdaus dan Fahryzal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
     
Kepada masyarakat, Kapolda mengajak, untuk bersama-sama merapatkan barisan guna memerangi peredaran gelap Narkoba yang masuk ke wilayah ini.
     
"Mari kita bersama-sama untuk merapatkan barisan guna memerangi dan memberantas Narkoba, karena saat ini Kalsel menjadi sasaran empuk peredaran barang laknat tersebut," ucap Kapolda didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dan Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018