Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong mengamankan dua penadah kendaraan bermotor hasil curian Arbain  (44)  dan Arsani bersama barang bukti 15 unit sepeda motor.
     
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan satu barang bukti merupakan hasil curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong.
     
"Kendaraan bermotor yang kita amankan tidak dilengkapi surat kepemilikan, karena itu kedua  tersangka kita jerat pasal 480 KUHPnn dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun" jelas Hardiono.
     
Terungkapnya kasus  penadahan ranmor hasil curian ini bermula dari tertangkapnya tersangka Arbain (44) warga Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong atas dugaan curanmor di wilayah ini.
     
Selanjutnya Arbain  mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama Arsani warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
     
Anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong bersama jajaran Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Arsani bersama barang bukti 14 unit ranmor.
   
"Arsani kita tangkap di  Desa Makatib Kabupaten Bartim bersama barang bukti 14 ranmor," jelas Kasatreskrim Iptu Matnur.
     
Dari penangkapan keduanya polisi pun berhasil menyita 15 unit ranmor dan salah satu barang bukti milik anggota Polres Tabalong Bripda Akhmad Ifriani yang jadi korban pencurian.
     
Ranmor jenis scoopy style milik anggota polri ini raib saat parkir depan rumahnya  kawasan Tanjung Selatan.
   
Semua barang bukti saat ini diamankan di Polres Tabalong dan akan dilakukan pengecekan nomor rangka maupun mesin.
   
"Ranmor hasil sitaan ini akan kita sebarluaskan ke media sosial agar bisa diketahui para korban," jelas Kapolres lagi.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018