Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membekuk seorang preman yang kedapatan membawa senjata tajam dan sedang melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan di pinggir Jalan Murakata Barabai atau di depan rumah sakit H Damanhuri Barabai.
"Pelaku berinisial AK (39) yang merupakan warga Jalan M Ramli Kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin.
Kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli dan ketika melintas di sekitar depan rumah sakit H Damanhuri Barabai, petugas melihat 3 orang calo yang sedang melakukan pungli kepada para supir angkutan.
Setelah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai calo dan sering melakukan pungli kepada para supir angkutan itu, salah seorang kedapatan membawa senjata tajam.
Pelaku sempat berusaha membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya tersebut namun ketahuan oleh petugas.
Ketika ditanya tentang kepemilikan senjata tajam itu, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan adalah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 18,1 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 18,5 cm.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Pemuda dari HST ini nekat mencuri kompor dan tabung gas sekolahan
Baca juga: Polres HST gelar FGD cegah konflik akibat penyetuman ikan
Baca juga: Mari belanja di Pasar Agrobisnis Barabai untuk menghargai pedagang yang mau ditertibkan
Baca juga: Masuki musim penghujan, Bupati himbau waspadai penyakit demam berdarah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku berinisial AK (39) yang merupakan warga Jalan M Ramli Kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin.
Kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli dan ketika melintas di sekitar depan rumah sakit H Damanhuri Barabai, petugas melihat 3 orang calo yang sedang melakukan pungli kepada para supir angkutan.
Setelah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai calo dan sering melakukan pungli kepada para supir angkutan itu, salah seorang kedapatan membawa senjata tajam.
Pelaku sempat berusaha membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya tersebut namun ketahuan oleh petugas.
Ketika ditanya tentang kepemilikan senjata tajam itu, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan adalah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 18,1 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 18,5 cm.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Pemuda dari HST ini nekat mencuri kompor dan tabung gas sekolahan
Baca juga: Polres HST gelar FGD cegah konflik akibat penyetuman ikan
Baca juga: Mari belanja di Pasar Agrobisnis Barabai untuk menghargai pedagang yang mau ditertibkan
Baca juga: Masuki musim penghujan, Bupati himbau waspadai penyakit demam berdarah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018