Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, berhasil membekuk seorang penjual sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Lampihong yang telah meresahkan warga setempat.
     
Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto di Lampihong, Jumat, mengatakan, penjual sabu itu dibekuk karena dari informasi dia sering melakukan transaksi barang laknat tersebut.
     
Dari penyelidikan anggota di lapangan akhirnya penjual narkotika di Desa Lampihong itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
     
Hasil penyidikan pelaku diketahui bernama Sabirin alias Sabir (34) warga Desa Lampihong Selatan RT02 Kec. Lampihong, Kab. Balangan.
     
Untuk pelaku dibekuk pada Rabu (28/11) sore, sekitar pukul 15.50 WITA, saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Lampihong Selatan RT002 Kec. Lampihong, Kab. Balangan.
     
Terus dikatakannya, Sabir berhasil dibekuk karena sebelum petugas telah menangkap Rahmadhani alias Amat yang telah membeli sabu-sabu dari Sabir.
     
Atas informasi itulah pelaku Sabir langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan, dalam penggeledahan di dapur rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua paket sabu-sabu dan beberapa plastik klip dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
     
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Lampihong guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek yang akrab dengan awak media itu.
     
Dia mengatakan, untuk pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
     
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampihong agar jangan pernah berhubungan dengan Narkoba, apabila tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018