Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Uji Kompetensi Wartawan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kamsu Hasan mengatakan, pelagiat salah satu pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
     
Oleh karena itu, seorang jurnalis melakukan pelagiat bisa kena sanksi pencabutan kartu kelulusan uji kompetensi wartawan (UKW)-nya, ujarnya saat pembukaan UKW - PWI Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
     
"Pencabutan kartu atau sertifikat kelulusan UKW tersebut selama-lamanya," tegas mantan Ketua PWI DKI Jakarta dua periode itu di hadapan peserta UKW yang berlangsung di Balai PWI Kalsel-Jalan Pangeran Hidayatullah/Banua Anyar Banjarmasin.
    
 Ia menerangkan, pelanggaran kode etik berat lain yaitu berupa pemerasan,  sebagaimana isi Pasal 6 KEJ.
      
"Pencabutan kartu UKW tersebut selama-lamanya bagi pelanggar berat KEJ. Terkecuali pelanggaran ringan, itupun harus mengikuti kembali UKW," lanjutnya.
    
 "Pencabutan kartu UKW rsebut berdasarkan peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015," demikian Kamsu Hasan.
     
Pada kesempatan itu pula yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat tersebut sekilas menerangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam kaitan dengan Pasal 5 KEJ.
     
Sebelumnya Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi berpesan agar jurnalis yang lulus UKW jangan menyombongkan diri.
    
 "Tetapi lulusan UKW hendaknya mampu membuat karya jurnalistik yang lebih berkualitas," pesan mantan Sekretaris PWI Kalsel dua periode itu.
     
UKW PWI Kalsel yang berlangsung, 22 - 23 November 2018 itu bertemakan "Menuju Wartawan Yang Handal, Profesional dan Bermartabat".
    
 Peserta UKW PWI Kalsel terdiri atas klasifikasi Muda, Madya dan Utama dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk dalam jaringan (daring) atau online.
     
Tim penguji dari Jakarta di antaranya Aat Surya Safaat, wartawan senior Kantor Berita Antara menguji bagi mereka yang mau mendapatkan status utama.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018