Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Langkah hukum ditempuh H Zony Alfianoor yang mengaku diberhentikan secara sepihak sebagai Wakil Bupati Tabalong oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabalong Drs HA M Sangadji.

"Saya sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dengan terlapor Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong Drs HA M Sangadji," kata Zony, Sabtu.

Berdasarkan surat tanda laporan nomor: STTL/1099/X/2018/BARESKRIM tanggal 22 Oktober 2018, Zony mempolisikan bupati dan Sekda atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. 

"Minggu kemarin saya telah dipanggil sebagai saksi pelapor. Dan saya berharap penyidik memproses laporan saya ini dengan segera juga memanggil terlapor," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyadari bahwa melaporkan seseorang yang sedang berkuasa adalah hal yang berat dan tidak mudah. Namun dia yakin keadilan di negeri ini masih ada.

Karena menurutnya, apa yang telah dilakukan Sekda yang memberhentikannya secara sepihak telah melanggar hukum lantaran bukan kewenangannya melainkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Surat No 1187/setda umum/058/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 jelas merugikan saya selaku pribadi dan selaku wakil bupati karena status saya selaku daftar calon tetap caleg DPR RI masih sengketa (status quo) akan tetapi pihak bupati dan Sekda terkesan menyampingkan demi menghancurkan masa depan saya dan keluarga saya," bebernya sembari menjelaskan jika alasan laporannya ke Bareskrim bukan ke Polres Tabalong atau Polda Kalsel lantaran persoalan kesalahan DCT terjadi di KPU RI di Jakarta.

Permasalahan yang membelit Zony bermula ketika dirinya mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI melalui Partai Demokrat dengan nomor urut 2 untuk Dapil Kalsel 1 pada 4 Juli 2018.

Pada 1 Agustus 2018 dengan adanya verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat yang belum lengkap, maka Zony tidak pernah mengajukan data-data yang kurang sebagaimana yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, termasuk surat pengunduran diri sebagai wakil bupati.

Zony pun kaget ketika pada tanggal 8 Agustus 2018, KPU RI menetapkan daftar calon sementara anggota DPRI RI yang memuat namanya hingga dipublikasikan KPU di situs resminya pada 12 Agustus 2018.

Padahal pada 9 Agustus 2018, dia telah mengajukan pengunduran diri melalui surat tertulis ke Ketua Penjaringan Caleg DR RI ke DPP Partai Demokrat melalui Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel.

Atas kesalahan dari pihak KPU itu, Zony pun membuat surat ke bupati tanggal 5 Oktober 2018 yang intinya menyampaikan bahwa dengan masih terdaftarnya dia sebagai calon tetap di situs resmi KPU akan diproses untuk pencoretan DCT caleg DPR RI periode 2019-2024.

Namun belakangan bupati dan sekda tetap membuat surat ke seluruh dinas  dan staf ahli hingga camat terkait status hak dan kewenangan Zony sebagai wakil bupati tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabalong Masruddin menyatakan, pihaknya dari DPRD beranggapan Zony Alfianoor masih sah sebagai wakil bupati karena belum adanya sidang paripurna untuk proses pemberhentian secara sah yang bersangkutan.

"Prosedurnya yang benar, yakni Pak Zony mengirim surat resmi pengunduran diri ke bupati dan ditembuskan ke DPRD, untuk kemudian dibawa ke Kemendagri atas nama presiden. Apabila surat sudah dikembalikan ke daerah, oleh DPRD nanti digelar sidang paripurna dan diketuk secara sah yang bersangkutan  berhenti sebagai pejabat negara. Jadi  tidak serta merta seperti ini, apalagi selevel sekda mengeluarkan itu," paparnya.

Masruddin menilai kesalahan Sekda tidak menanyakan terlebih dahulu ke KPU dalam hal ini klarifikasi terkait status Zony di DCT. Padahal sudah jelas ada kelalaian pihak KPU hingga Zony pun bersurat ke bupati.

Argumen Zony pun diperkuat dari keputusan Bawaslu tanggal 29 Oktober 2019 nomor 02/TM/PL/ADM/00.00/X/2018 yang intinya menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR RI lantaran Zony tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai wakil bupati.

Sehingga Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu tahun 2019.

Sekadar diketahui, Zony Alfianoor sebenarnya berakhir masa jabatan bersama H Anang Syakhfiani memimpin Kabupaten Tabalong pada 17 Maret 2019 mendatang sesuai periode kepemimpinan mereka 2014-2019.

Sedangkan pada Pilkada Tabalong 2018 lalu, Anang Syakhfiani yang berpasangan dengan H Mawardi telah ditetapkan oleh KPU Tabalong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong terpilih.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018