Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - PT Semen Logistik Indonesia Cabang Banjarmasin merugi Rp 1.838.608.070 lantaran ulah salah satu karyawannya bernama Adi Setyo Nugroho yang melakukan penggelapan bahan bangunan dan penjualan fiktif milik perusahaan.

Akibat aksi terlarangnya, sang karyawan pun divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Turidian Syahrani, pemilik toko bangunan yang terlibat dan terbukti bekerjasama dalam kejahatan tersebut  divonis 3 tahun 6 bulan.

"Kedua terpidana dikenakan hukuman yang tergolong hampir maksimal oleh majelis hakim, di mana untuk Adi Setyo Nugroho yang menjadi otak kejahatan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, sedangkan untuk rekannya maksimal 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin.

Beratnya vonis yang diberikan majelis hakim, menurut Syamsul, karena banyak kerugian yang diderita PT Semen Indonesia Logistik Cabang Banjarmasin.

Selain kerugian senilai Rp 1,8 M lebih akibat adanya penggelapan dan penjualan fiktif, perusahaan juga mengalami penurunan laba yang cukup signifikan hingga tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk memberikan CSR bagi lingkungan sekitarnya.

Apalagi akhir tahun ini, Kantor Cabang Banjarmasin juga akan melakukan PHK bagi sebagian besar karyawannya dan terancam berhenti operasional. Sehingga hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk pemberian vonis kepada kedua terdakwa.

Kasus itu sendiri terungkap dari audit  oleh pihak perusahaan yang menemukan adanya pemalsuan terhadap nota transaksi penjualan dan pengiriman terhadap 71 pelanggan. Termasuk adanya pengeluaran barang tanpa menerbitkan dokumen pengiriman barang, yang rupanya dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Apalagi yang bersangkutan mendirikan dua perusahaan penjualan toko bahan bangunan yang digunakan untuk menampung barang-barang hasil penggelapan, yakni CV. Varia Adi Kencana dan CV. Varia Kencana yang mendistribusikan kembali barang tersebut dan seolah bertindak sebagai agen resmi.

Kepala Biro Hukum dan Manajemen Risiko PT. Semen Indonesia Logistik Rido Sonny Kardoso mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya sudah mencerminkan rasa keadilan.

Mengingat perbuatan kedua terdakwa sangat merugikan banyak pihak, baik perusahaan maupun seluruh karyawan dan masyarakat sekitar yang seharusnya menerima dana CSR yang biasanya rutin diberikan. 

"Yang paling terdampak adalah menurunnya laba perusahaan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan para karyawan. Kami berharap hal ini jadi pembelajaran bagi kita untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan dari perusahaan,” tambahnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018