Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin siap memfasilitasi negosiasi tarif konsesi jasa kepelabuhanan di pelabuhan Tabonio Kalimantan Selatan antara perusahaan pelayaran dengan Badan Usaha Milik Pelabuhan (BUP) Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) .

Kepala KSOP Banjarmasin, Bambang Gunawan Kamis (08/11) di Banjarmasin berharap, persoalan tarif konsesi yang kini sedang dalam pembahasan antara Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan IMPT bisa diselesaikan dengan baik.

"Silahkan bila merasa keberatan dengan biaya tarif konsesi, pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga yang tergabung dalam INSA, mengajukan penawaran, nanti akan dilakukan pembahasan kembali," katanya.

Bambang mengungkapkan, selama ini dari pihak INSA tidak pernah mengajukan penawaran tentang nilai tarif yang diajukan oleh IMPT.

Padahal, tambah dia, pertemuan rencana penetapan tarif konsesi ini telah dilaksanakan empat kali, dan tidak ada pernyataan penawaran dari INSA atas biaya yang diajukan oleh IMPT, terkait tarif jasa kepelabuhanan

"Saya yang memimpin rapat,kalau ada penawaran dari INSA terkait tarif konsesi silahkan tawar, mengingat ada empat persen uang negara /PNBP di dalam konsesi tersebut yang harus dibayarkan," katanya.

Apalagi, tambah dia, penyelenggaraan konsesi tersebut, telah sesuai dengan Kemenhub yaitu peraturan menteri nomer 15 tahun 2015 Tentang Konsesi Dan Bentuk kerja sama lainya di Pelabuhan.

Menurut Bambang, sejak 2010 perusahaan BUP IMPT telah menyiapkan berbagai fasilitas kepelabuhanan di terminal apung  Tabonio sebagai ivestasinya.

Fasilitas tersebut antara lain, pemasangan rambu, GPS, radar untuk pengaturan koordinat, operator, pengawasan, pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya.

Berbagai fasilitas tersebut, tambah dia, sangat diperlukan bagi kapal yang akan berlabuh  di terminal terapung Tabonio, apalagi pelabuhan tersebut, merupakan bagian dari pelabuhan umum Banjarmasin.

Artinya, kapal juga tidak bisa dengan mudah untuk berlalu lalang atau berlabuh dan melakukan kegiatan di teminal tersebut, tanpa  mendapatkan persetujuan dari pengelola terminal  yang mendapatkan mandat konsesi dari KSOP, mengingat keselamatan dan keamanan pelayaran juga harus dijaga.

Bagi kapal yang akan berlabuh , tambah dia, sangat penting untuk memperhatikan koordinat sebagaimana yang ditetapkan.
. (Antaranews Kalsel/Latif Thohir)
Kendati Fasilitas tersebut telah ada sejak 2010, tambah dia, namun baru pada akhir 2018 ini, pihak perusahaan akan mengenakan tarif, itupun karena adanya ketentuan konsesi.  

"Untuk itu, bila ada persoalan atau keberatan dari INSA dan lainnya, silahkan ajukan ke KSOP,nanti akan dibahas kembali, tetapi kalau tidak mau bayar jasa kepelabuhanan atas konsesi, yah akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku ," katanya.

Berapa nilai konsesi yang harus didapatkan oleh negara, tambah dia, yaitu empat persen dari total nilai yang diperoleh  BUP sebagai pengelola pelabuhan, dari nilai yang dibayarkan perusahaan pelayaran pengguna jasa.

Bambang berharap, tarif konsesi ini dapat selesai dan bisa diterapkan pada akhir tahun 2018

Sementara itu ketua INSA Kalsel Kapten Nurdin mengakui telah ada empat kali pertemuan guna membahas nilai tarif yang rencana akan ditetapkan, dan pihaknya pun tidak keberatan tentang penetapan konsesi tersebut, bila sudah sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.

Hanya saja, tambah dia, kalau memang harus dipungut biaya,pihaknya berharap, pembayaran biaya berdasarkan tarif per item.

"Kalau ada layanan jasa yang digunakan, maka kami siap membayar sesuai kesepakatan. Kalau tidak ada, kami tidak perlu dikenakan tarif," tegasnya.

Nurdin mencontohkan, seperti biaya  jasa Vessel Traffic Service (VTS), mereka sudah membayarnya kepada negara. Seandainya itu ditagihkan kembali oleh BUP-IMPT, maka terjadi pembayaran ganda dalam satu lingkungan.

Kemudian di dalam fasilitas yang diakui BUP-IMPT ada klinik, pemantauan cuaca segala macam yang sudah dijadikan satu paket tagihan ke INSA.

"Hal itulah membuat kami keberatan. Jadi dalam paket-paket tagihan harga tersebut, sudah ditetapkan ada jenis pelayanan jasa yang tidak kita gunakan. Contohnya klinik, kalau tidak ada orang sakit buat apa kita bayar," jelasnya.

Contoh lainnya seperti tarif pilot control service yang berisikan elektronik pilot, pelayanan informasi menyangkut kegiatan operasi kapal, pelayanan peringatan badan cuaca, pelayanan informasi bagi kapal berolah gerak hingga suvervisi masuk dalam satu komponen tarif.

Jadi tambah dia, diharapkan biaya yang dibayarkan, bisa disesuaikan dengan item yang dipakai saja, sehingga tidak terjadi biaya tinggi.

"Jadi yang kami tolak itu bukan BUPnya tetapi tarif yang sekarang disodorkan, itu yang ditolak, karena belum jelas," katanya.

Saat ini, rencana tarif bongkar muat yang bakal dikenakan adalah Rp303 ribu untuk kapal dalam negeri, dan Rp110 dolar AS, untuk kapal asing.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018