Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bupati Balangan H Ansharuddin melaporkan seseorang bernama H Farhani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Selain Farhani, ada media yang juga kami laporkan karena pemberitaannya yang tidak memuat kata dugaan terhadap berita yang seakan menuduh klien kami," kata Pajri, kuasa hukum H Ansharuddin yang membuat laporan ke Polda.

Menurut Pajri, somasi yang dilayangkan terlapor sebelumnya soal dugaan utang piutang belakangan jadi melebar yang ujung-ujungnya merugikan sang bupati karena berita yang disebarkan melalui sejumlah media dan juga medsos diduga memuat berita bohong hingga menjadi fitnah.

"Penggugat dalam hal ini sepertinya tidak lagi fokus dalam menuntut untuk pembayaran hutang. Tapi tujuannya ke arah pembunuhan karakter klien kami sehingga terlapor bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas pengacara dari Borneo Law Firm itu.

Terkait soal terlapor H Farhani yang melayangkan somasi, Pajri menyatakan tidak logis untuk menyeret kliennya dalam hal ini sebagai tergugat 1.

Hal itu dikarenakan Wakil Bupati Balangan H Syaifullah yang menerima uangnya dengan ditandatangani yang bersangkutan pula.

"Klien kami tidak pernah menandatangani kwitansi, perjanjian di bawah tangan atau akta otentik lainnya karena itu diterima oleh tergugat 2 sendiri," jelas Pajri.

Di sisi lain, terlapor yang dijadwalkan datang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (7/11), ternyata tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. H Farhani hanya diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018