Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu
sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan  9,11 gram dari Sy (46).

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/10) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan seseorang.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan hingga mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak ingin target lolos, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan badan. Sedangkan pemesannya keburu kabur karena melihat kedatangan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan pemasok barang kepada tersangka," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018