Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menandaskan perogram Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dimungkinkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan sengketa pemukiman Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Suji Hendra, Senin mengatakan, penegasan itu sesuai dengan anjuran pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LH dan Kehutanan RI.

"Dalam kunjungan tersebut pembahasan materi terkait Kawasan Pemukiman masyarakat Desa Sebuli di Kecamatan Kelumpang Tengah yang masuk areal Konsesi PT Arutmin Indonesia," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang sudah lama dirasakan warga Desa Sebuli terkait ketidakpastian hukum terhadap status lahan tempat tinggal mereka memang perlu mendapat perhatian.

Pasalnya sudah sekian tahun, permasalahan tersbeut belum juga terselesaikan, hal itu disebabkan terbenturnya legalitas atas lahan yang menjadi relokasi warga itu merupakan masuk kawasan hutan produksi.

Oleh karenanya lanjut Suji, sebagai upaya penuntasan permasalahan ini, Komisi I DPRD Kotabaru melakukan rapat konsultasi ke pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian LH dan Kehutanan RI.

Selain itu, untuk mendapatkan masukan dan referensi yang tepat, pihaknya juga telah menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, hal ini dikarenakan daerah tersebut juga pernah mengalami permasalahan yang sama yakni relokasi satu desa.

"Secara rinci banyak ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan program TORA, salah satunya pemanfaatan lahan oleh masyarakat minimal 20 tahun," terangnya.

Dikatakan Suji menyangkut ketentuan yang diberlakukan, baginya tidak perlu dikhawatirkan, karena memang kondisi di lapangan hampir sudah pastikan sudah terpenuhi.

Hanya saja memang perlu proses dan administrasi yang tepat dan cermat, yang dalam hal ini legislatif menekankan kepada PT Arutmin Indonesia tetap berkontribusi dalam pemenuhan syarat tersebut, salah satunya keadministrasian dan biaya yang diperlukan.

"Kita tekankan Arutmin harus ikut bertanggung jawab, setidaknya mengenai biaya administrasi yang diperlukan oleh masyarakat Desa Sebuli dalam program TORA ini," pungkasnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018