Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Salam Babaris, Kabupaten Tapin berhasil mengamankan pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dan ineks di wilayah hukumnya pada Senin (5/11) pukul 15.30 wita.

"Pelaku dengan nama Mustafa Kamal (38) warga Banjarbaru dengan barang bukti sabu-sabu 4,6 gram dan pil ineks sebanyak 17 butir," ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Salam Babaris Ipda Supiannor Enen di Rantau, Selasa.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar jalan houling atau tambang di wilayah desa Kambang Habang.

"Pelaku sempat berusaha kabur saat mengetahui anggota datang, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku," ujarnya lagi.

Pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama tersebut, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penghuni Lapas Karang Intang dengan inisial BB.

"Untuk sabu-sabu sudah ngambil sebanyak 2 kali, sementara untuk ineks ini yang pertama menjual," ujar pelaku.

Dijelaskan pelaku, untuk pembeli sendiri kebanyakan dari kalangan supir truk, dan untuk keuntungan dari jualan barang haram tersbut mencapai Rp2 juta dan untuk ineks perbiji mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu perbijinya dengan harga jual Rp500 ribu perbiji.

"Selain untuk di jual, barang-barang tersebut juga untuk konsumsi sendiri," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018