Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Proses seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 telah rampung dengan hasilnya diumumkan secara resmi di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di htttp://bkd.kalselprov.go.id pada 21 Oktober 2018.

Dari hasil seleksi yang dilakukan BKD Kalsel, kebijakan harus adanya status Akreditasi suatu Program Studi (Prodi) ternyata banyak menjegal pelamar hingga harus gigit jari dinyatakan tidak lulus.

"Ketika dicek di website BKD, saya dinyatakan tidak lulus tahap administrasi dengan keterangan syarat administrasi yang tidak terpenuhi, yakni ijazah. Tentu saya bingung ada apa dengan ijazah saya," cetus Firman, salah satu pelamar yang ditemui Antara, Selasa.

Pria yang tinggal di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru inipun mengaku masih kebingungan atas hasil tersebut hingga dia sempat mendatangi Kantor BKD Kalsel di Jalan Pangeran Antasari No 5, Kota Banjarbaru.

"Ternyata ijazah saya ketika lulus tertanggal 19 Februari 2011 yang ditandatangani Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr Ir H Muhammad Ruslan MS dan Dekan FKIP Drs H Ahmad Sofyan MA, status Akreditasi Prodi sedang dalam proses. Dan itu penyebabnya saya tidak lulus administrasi dengan ijazah yang dinilai bermasalah alias tidak diakui BKD," ungkapnya.
Padahal Firman mengaku telah melampirkan Surat Keterangan Nomor: 1764/UN8.1.2/SP/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 yang ditandatangani Dekan FKIP ULM Prof Dr H Wahyu MS yang menerangkan khusus untuk lulusan 2010-2012 Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada saat yang bersangkutan lulus status Akreditasi sedang dalam proses.

Sedangkan status Akreditasi pertama (2005-2010), kedua (2012-2017) dan Ketiga (2017-2022) pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP ULM nilai Akreditasi B.

"Berarti lulusan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP ULM tahun 2010-2012 ilegal dong karena ijazah tidak diakui pemerintah dalam rekrutmen CPNS. Kami minta tanggung jawab pejabat yang telah mengeluarkan ijazah sembari berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi melalui BKD Kalsel  ada kebijakan khusus agar kami tak jadi korban. Karena yang mengalami nasib serupa pasti banyak di seluruh Indonesia akibat kesalahan masa lalu dari pimpinan perguruan tinggi," tandasnya.

Ayah satu putri inipun nampak lunglai karena harapan tingginya bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengabdian sebagai guru pupus lantaran adanya kebijakan yang tak berpihak pada dirinya yang sebenarnya jadi korban dari ulah pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Selatan itu yang tak memperhatikan soal Akreditasi Prodi.

"Padahal Formasi Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama cukup banyak tahun ini, yakni 36 orang dari total  formasi 328 orang yang diterima Pemprov Kalsel tahun ini," tuturnya.
Sementara Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Perkasa Alam mengatakan, pihaknya di daerah  hanya melaksanakan regulasi yang ditentukan oleh Kemenpan-RB.

Dijelaskannya, status Akreditasi sedang dalam proses berarti belum ada Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

"Maka itu persyaratan di Permenpan 36  harus melampir Akreditasi dari BAN-PT. Jadi sudah sangat jelas aturannya," ucap Perkasa menegaskan.

Saat disinggung soal Permenpan-RB No 36 yang telah direvisi, Perkasa menjelaskan, pada Permenpan-RB yang telah direvisi tanggal 1 Oktober 2018 kata "Pada saat kelulusan" memang tidak tercantum lagi.

Dengan dasar perubahan Permenpan No 36 itu, maka pihaknya sempat tidak mensyaratkan lagi pada saat kelulusan. Tetapi belakangan pada tanggal 2 Oktober 2018 keluar lagi surat Kemenpan-RB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Syafruddin perihal penjelasan atas perubahan Permenpan 36, dimana ditegaskan bahwa Akreditasi adalah "Pada saat kelulusan".

"Atas surat Kemenpan-RB ini, kami rapat dengan BKN Regional VIII, dan kami sepakat bahwa masalah Akreditasi adalah pada saat kelulusan, dan surat Kemenpan tanggal 2 Oktober ini menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian se-Indonesia," papar Perkasa menekankan.

Secara pribadi, dia pun sangat prihatin atas kondisi yang terjadi soal kekosongan status Akreditasi Prodi di ijazah hingga membuat gagal peserta mengikuti tes seleksi CPNS 2018. 

"Saya turut prihatin karena kasihan kawan-kawan yang kuliah bertahun-tahun dengan biaya yang tidak sedikit jadi korban," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr H Sutarto Hadi menyatakan jika dirinya bersama beberapa rektor dan perwakilan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk menyampaikan keluhan para alumni soal ada Prodi yang masih proses akreditasinya saat mereka lulus atau diwisuda.

"Pak Menpan telah setuju untuk merevisi Permenpan 36. Artinya kata beliau, jangan menggagalkan orang sebelum bertanding. Saya menangkap benar pesan Pak Menpan, sehingga pelamar CPNS bisa menggunakan Akreditasi Prodi sebelumnya jika pada saat lulus proses pengajuan perpanjangan Akreditasi masih berjalan," katanya.

Sutarto pun mengaku telah menjelaskan kepada BKD Kalsel dan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin hasil pertemuan dengan menteri tersebut. 

"Saya tidak tahu keputusan itu kenapa mereka menolak. Kenapa sampai kebijakan pimpinan dan pelaksana di bawah tidak sepaham dengan apa yang menjadi kebijakan menterinya," bebernya.

Menurut Sutarto, kebijakan tersebut akan menimbulkan keresahan karena dipastikannya banyak sekali alumni perguruan tinggi di Indonesia yang pada saat lulus, Akreditasi Prodinya dalam masa transisi pengajuan perpanjangan.

"Betul aturannya 6 bulan sebelum masa berakhirnya Akreditasi harus mengusulkan kembali ke BAN-PT. Namun jumlah Prodi yang mengusulkan dari seluruh Indonesia kan ratusan ribu, jadi kita tidak tahu kapan bisa diproses hingga ada yang sempat lewat masa berlakunya. Akhirnya masa transisi ini ada kekosongan status Akreditasinya," jelasnya.

Apalagi dia menekankan jika lulusan yang Prodi Terakreditasi belum tentu lebih baik dari yang status Akreditasinya kosong. Dia mengibaratkan, alumni yang lulus 3,5 tahun dengan Akreditasi masih proses perpanjangan bisa lebih baik dari lulusan 5 tahun yang ada status Akreditasinya.

"Mengantisipasi hal ini, maka dalam kepemimpinan saya selama ini jika ada Akreditasi Prodi yang kosong, sebaiknya ditunda yudisium alias tidak diluluskan dulu hingga keluar status Akreditasinya," pungkas Sutarto.

Terkait status Akreditasi pada ijazah lulusan yang wisuda pada masa jeda Akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi telah dijelaskan pada Pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan: (2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.

Kemudian ayat (3) dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku. Namun, pasal 3 tersebut hanya berlaku jika pasal 2 terpenuhi. 

Dengan demikian perguruan tinggi telah “melanggar aturan” jika menyerahkan borang kurang dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, dan berdasarkan peraturan yang ada, lulusan berada dalam kondisi tidak memiliki akreditasi.

Dampaknya sekarang, lulusan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 karena salah satu persyaratan yang ditetapkan wajib dipenuhi oleh pelamar harus berstatus lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan status Akreditasi adalah “Pada saat ijazah dikeluarkan".

Oleh karena status Prodi tidak terakreditasi pada saat lulusan diwisuda, maka kampus yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, berdasarkan hasil seleksi administrasi baik verifikasi online maupun kelengkapan berkas yang dikirim oleh peserta pada seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018, sebanyak 6.456 orang dinyatakan lulus dari 7.900 pendaftar yang masuk. Artinya, ada 1.444 orang yang dinyatakan gugur dalam tahap administrasi.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018