Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Perkembangan restaurant dan warung makan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berkembang cukup pesat tidak hanya warung kaki lima semacam seafoof lamongan namun rumah makan ternama seperti Wong Solo dan Kalijo juga sudah membuka cabang di Amuntai.

Dampaknya bagi pemerintah daerah setempat adalah meningkatkan pemasukan melalui pajak restaurant yang sudah mencapai satu milyar rupiah pertahun.

"Semula pemasukan dari pajak restaurant kita targetkan hanya Rp300 juta, tapi sekarang sudah memdekati Rp1 miliar," ujar Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Selasa.

Galuh mengatakan, peningkatan pajak restaurant berkat upaya sosialisasi dan pendekatan 'door to door' dengan pemilik restaurant atau rumah makan.

Meningkatnya pendapatan dari sektor pajak restaurant ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang tidak mempermasalahkan adanya pemotongan pajak serta trend/kebiasaan masyarakat di Kota Amuntai yang menyukai makan diluar rumah bersama keluarga.

Pendapatan Asli Daerah juga mulai mengalir dari pajak menara telekomunikasi dan usaha sarang Burung Walet berkat upaya sosialisasi dan pendekatan kepada pihak wajib pajak.

"Melalui pajak menara telekomunikasi kita sudah menerima pemasukan sskitar Rp100 juta, sebanyak 24 usaha telekomunikasi sudah bersedia membayar pajak, tersisa dua perusahaan yang masih belum dan terus kita lakukan penagihan," terang Galuh.

Galuh mengatakan, peningkatan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi akan terus digenjot melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) dan pajak Sarang Burung Walet.

"Khusus untuk sasaran pajak Usaha Walet ini kita akan beri tanda pelang nama didepan lokasi usahanya bahwa yang bersangkutan sudah lunas bayar pajak," jelas Galuh.

Ia berharap upaya ini bisa memotivasi dan menyadarkan wajib pajak dari pelaku usaha Sarang Burung Walet untuk lebih sadar menunaikan kewajiban membayar pajak, karena diakui sebagian pelaku usaha Walet masih enggan dan menghindar dari membayar pajak dengan berbagai alasan.

Galuh mengatakan potensi pajak sarang Walet ini juga cukup besar mengingat di Wilayah Kabupaten HSU sudah bertebaran dibangun menara sarang Walet oleh masyarakat.

"Tinggal kegigihan petugas kita untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak," katanya.

Padahal kata Galuh sudah ada Peraturan Daerah yang mewajibkan membayar pajak bahkan bisa dikenakan hukum pidana penjara jika mengemplang pajak.

"Namun saat ini kita belum menerapkan Perda secara utuh karena kita lebih mengutamakan terlebih dahulu pendekatan kepada wajib pajak," pungkasnya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018