Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh serabutan yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan kalau buruh tersebut sudah lama menjadi target operasi pihaknya.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (16/10) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan dan anggota kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket," kata perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Utara itu.
Terus dikatakannya, dari hasil interograsi di lapangan, diketahui untuk pelaku berinisial FM (31) warga Jalan Ternate Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Bukan itu saja, kasat juga menjelaskan untuk barang bukti tujuh paket sabu-sabu milik pelaku yang dimasukan ke dalam kotak rokok yang kemudian ingin dijual ke pemesan.
"Sabu-sabu yang kami temukan sudah siap edar dan rencananya ingin diserahkan kepada yang memesan barang laknat tersebut," tutur perwira menengah Polri itu.
Herry juga mengatakan, pelaku FM dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan kalau buruh tersebut sudah lama menjadi target operasi pihaknya.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (16/10) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan dan anggota kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket," kata perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Utara itu.
Terus dikatakannya, dari hasil interograsi di lapangan, diketahui untuk pelaku berinisial FM (31) warga Jalan Ternate Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Bukan itu saja, kasat juga menjelaskan untuk barang bukti tujuh paket sabu-sabu milik pelaku yang dimasukan ke dalam kotak rokok yang kemudian ingin dijual ke pemesan.
"Sabu-sabu yang kami temukan sudah siap edar dan rencananya ingin diserahkan kepada yang memesan barang laknat tersebut," tutur perwira menengah Polri itu.
Herry juga mengatakan, pelaku FM dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018