Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan pemberian vaksin campak dan rubella kepada anak usia 9 bulan - 15 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkendala adanya isu tidak baik yang sudah tersebar ke masyarakat luas.

"Seharusnya pelaksanaan pemberian vaksin ini harus rampung 100 persen pada September 2018, namun hingga saat ini jumlah anak yang sudah divaksin baru mencapai 48,9 persen dari 99.722 jiwa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Damrah, di Batulicin, Selasa.

Dia menjelaskan, banyak kendala yang harus dihadapi oleh petugas saat di lapangan, bahkan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih awam terkait pelaksanaan pemberian vaksin tersebut.

Hal ini mungkin dikarenakan adanya isu yang sudah beredar ke masyarakat luas bahwa media yang digunakan pada vaksin tersebut mengandung bahan yang diduga tidak halal.

Banyak hal yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap para orang tua terkait kandungan vaksin yang akan diberikan kepada anak yang akan diberikan vaksin, namun hal ini memerlukan waktu yang cukup lama karena terkait dengan keyakinan.

"Kami melibatkan seluruh perangkat desa, anggota Babhinkamtibmas, Bintara Pembinas Desa (Babinsa) bidan desa, dan seluruh organisasi yang masih aktif untuk menggerakkan masyarakat yang memiliki anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk divaksin campak rubella.

Damrah menjelaskan, dengan kondisi seperti ini pemerintah pusat memnerikan estimasi waktu yang ditetapkan oleh kementerian pada saat pelaksanaan pemberian imunisasi selama dua bulan bertambah satu bulkan menjadi tiga bulan. Dan dari waktu tersebut harus tercapai minimal 99 persen.

"Kami dan petugas terus berusaha semaksimal mungkin untuk menyukseskan pemberian vaksin campak rubella di Tanah Bumbu mengingat beberapa daerah di Kalimantan Selatan, sudah ditetapkan menjadi daerah kejadian luar biasa penyakit campak-rubela," terang Damrah.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018