Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid berjanji bahwa Pemerintah Daerah akan membantu menghibahkan tanah untuk membangun kantor dan laboraturium bagi Loka Pengawas Obat dan Makanan.

"Keberadaan Loka POM di Kabupaten HSU diharapkan bisa membantu peningkatan kualitas bahan obat dan makanan sehingga Pemda ingin membantu menghibahkan tanah untuk membangun kantor dan laboraturium bagi Loka POM," ujar Wahid di Amuntai, Kamis.

Wahid berterima kasih kepada Balai Besar POM Banjarmasin yang sudah memilih Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai lokasi pembangunan Loka POM selain Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.

Kepala Loka POM di Kabupaten HSU Bambang Heri Purwanto menjelaskan luas tanah yang diusulkan Balai BPOM Kalsel untuk pembangunan kawasan kantor dan laboraturium seluas 6000 meter persegi.

"Lokasi tanah direncanakan di Kawasan Sungai Karias dekat kantor Badan  Penanggulangan Bencana Daerah," kata Bambang.

Dikatakan bahwa pihak Balai BPOM Kalsel hanya akan membangun kantor BPOM di kabupaten/kota apabila ada tersedia tanah hibah oleh Pemda. 

Ia menambahkan, jika kantor dan laboraturium untuk Loka POM terbangun di kawasan tersebut maka kantor Loka POM di Kabupaten HSU yang saat ini berada di Jalan Saberan Effendi nomor 70 Kelurahan Sungai Malang akan dipindahkan ke lokasi yang baru tersebut.

Bambang belum bisa memastikan perubahan status Loka POM menjadi Balai POM apabila nanti kantor baru beserta laboraturium terbangun di Kabupaten HSU.

"Nanti pihak Balai BPOM akan melakukan survey dan evaluasi apakah akan merubah status Loka POM menjadi BPOM yang jelas kedudukannya sama saja hanya cakupan masalah yang ditangani BPOM lebih banyak dan struktur organisasi tentu juga berubah," katanya.

Bambang menginformasikan di 2018 telah dibangun sebanyak 40 buah Loka POM di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat.

Fungsi Loka POM di Kabupaten/kota adalah melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan serta sarana kefarmasian didaerah.

Lembaga ini juga mengeluarkan sertifikat produk obat dan makanan, melalukan uji sampel, penyidikan, kerjasama pengawasan, penyuluhan dan edukasi ke masyarakat serta urusan tata usaha rumah tangga.

Bambang menjelaskan, Loka POM memiliki tenaga penyidik PNS yang bisa melakukan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan obat dalam skala besar.

"Namun untuk pedagang makanan, industri rumah tangga, kita fokuskan pada aspek pengawasan dan pembinaan jika terjadi penggunakan bahan atau zat berbahaya pada produk makanan," katanya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018