Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap muda-mudi yang kompak jadi pengedar Narkoba.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah sang laki-laki di Jalan Laksana Intan Gang Berlian, Kecanatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III Kompol Diaz Sasongko, Senin.

Tersangka berinisial TL (23) dan IC (23) diamankan beserta barang bukti Narkoba. Diantaranya dua paket sabu-sabu berat kotor 10, 73 gram dan dua paket sabu-sabu berat kotor 0,93 gram.

Selain sabu-sabu, juga ditemukan ekstasi berupa satu butir logo Nike warna merah berat bersih 0, 43 gram dan setengah butir logo Petir warna biru berat bersih 0,23 gram.
Diaz mengungkapkan, pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan kedua pelaku bermula dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.

"Keduanya diketahui kerap melakukan transaksi dan terus dilakukan pemantauan hingga diketahui keberadaannya yang menyimpan Narkoba di rumah tersangka laki-laki TL," jelas Perwira alumni Akpol angkatan 2003 ini.

Atas perbuatannya mengedarkan Narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar pemasok barang haram tersebut kepada mereka berdua," pungkas Diaz yang pernah berdinas di Polda Papua Barat sebagai Wakapolres Sorong dan Korspri Kapolda.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018