Batulicin, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi pencegahan konflik sosial di "Bumi Bersujud" untuk mewujudkan daerah yang aman, tenteram dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Plt Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, di Batulicin, Kamis mengatakan kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk mencegah adanya konflik yang sering terjadi di masyarakat, akibat dari kesalahpahaman dan kurang sadarnya terhadap penegakkan hukum.

"Kabupaten Tanah Bumbu merupakan daerah yang majemuk yang terdiri dari beberapa suku, agama, ras dan budaya, oleh sebab itu sikap kesadaran hukum, tenggang rasa dan toleransi harus ditumbuhkan pada setiap masyarakat untuk menjaga keutuhan negara," Kata Sudian Noor.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemerintah daerah juga melibatkan pakar hukum dari kejaksaan Agung RI, salah staunya bertujuan meningkatkan harmonisasi penegakan hukum guna mengantisipasi konflik sosial di seluruh perdesaan yang ada di Tanah Bumbu.

Apabila konflik sosial sering terjadi dan tidak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, maka dapat mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan.

Menurut Sudian, konflik sosial bisa bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, budaya, antarumat beragama, suku, dan etnis. Selain itu juga bisa bersumber dari sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam, dan lainnya.

Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik tersebut adalah dengan penegakan hukum yang dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Selain itu diperlukan pula sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem peringatan dini pencegahan konflik, dan menekan berbagai potensi konflik melalui tindakan penyelesaian perselisihan di masyarakat melalui konsiliasi, perundingan, ataupun mediasi.

Dalam hal pencegahan konflik sosial juga perlu peran masyarakat, tenaga pendidik, dan pelajar. Sebab, di era keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat mampu mencegah menyebarnya paham, ideologi, atau gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila yang dapat mengancam keutuhan NKRI, baik yang berasal dari dalam negeri maupun pengaruh asing.

Sementara itu, Kasubid Ideologi Kejagung RI, Agustian Sunaryo, menambahkan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial maka Pemerintah menerbitkan Peraturan UU No 7 Tahun 2012 dan Permendagri No 42 Tahun 2015 yang didalamnya terdapat pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018