Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, perlu membentuk Koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan, mengingat Kabupaten Kotabaru yang terdiri atas 21 kecamatan berada dalam daerah kepulauan.

"Luas Kotabaru hampir seperempat luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, maka diperlukan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan dalam hal ini dapat membentuk Koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang koordinator," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai, Kamis.

Sebagaimana acuan dan pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang diundangkan pada tanggal 17 Mei 2018.

Bahwa pembentukan Korwil Kecamatan bidang Pendidikan agar sekaligus dimuat dalam Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD Kabupaten dengan menambahkan satu Pasal yang mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Disamping itu, lanjut Rivai, Korwil Kecamatan bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah, disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari ASN lainnya yang berpengalaman di bidang pendidikan dengan pangkat minimal III/c, yang ditunjuk oleh, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Terkait dengan jumlah Korwil yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan untuk mendukung pelaksanaan tugas dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan UPTD Pendidikan Kecamatan, tambah Rivai, dalam siaran pers.

Dia menjelaskan, fungsi Korwil Kecamatan bidang Pendidikan meliputi pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

Fungsi lain, pengadministrasian usul kenaikan pangkat dan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan; pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya; pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah; dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018