Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural khususnya di daerah potensial yang berasal dari Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi Banjarmasin memperketat persyaratan administrasi permohonan paspor.

"Modus yang paling sering ditemui untuk menjadi TKI non prosedural adalah melalui motif umroh dan haji terutama di daerah Hulu Sungai atau Banua Anam karena di sana juga ada Unit Layanan Paspor (ULP) yang bertempat di Barabai," terang Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahrifullah.

Hal itu dikatakannya saat mengunjungi Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Kota Banjarbaru. Kunjungan tersebut bermaksud agar dapat terjalinnya kerjasama yang lebih intensif dalam hal pencegahan TKI non prosedural.

Syahrifullah mengakui, banyak sekali temuan keabsahan dokumen persyaratan paspor yang diragukan. Sehingga kini setiap pemohon khususnya untuk perjalanan ibadah umrah ke tanah suci Makkah harus melengkapi persyaratan rekomendasi travel, rekomendasi Kementerian Agama serta SK Keputusan Kemenag atas terdaftarnya travel umrah tersebut dan langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan keabsahan data yang telah diberikan.
Sedangkan untuk pemohon paspor yang akan menjadi TKI resmi/legal, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi surat rekomendasi dari BNP3TKI.

"Kami berharap dengan langkah yang diambil oleh Imigrasi Kelas I Banjarmasih ini dapat membantu mencegah adanya TKi non prosedural," ujar Syahrifullah.

Semantara Kepala Balai BNP3TKI Drs Amanullah mengatakan, saling bersinergi antara Imigrasi, BNP3TKI, Dinas Tenaga Kerja dan khususnya Kementerian Agama yang sangat berperan dalam penerbitan rekomendasi Kemenag sebagai salah satu syarat pembuatan paspor guna meminimalisir permohonan paspor TKI non prosedural.

"Imigrasi sudah maksimal dalam pencegahan TKI non prosedural secara administrasi dan juga dengan pengecekan langsung ke lapangan, hanya saja perlu disosialisasikan ke daerah-daerah khususnya yang potensial di Kalimantan Selatan terkait pencegahan TKI non prosedural," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018