Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna  Pengambilan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda  Perubahan APBD Tanah Laut  2018,  Kamis (27/9).


"Setelah disetujui dewan, maka Raperda disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tanah Laut 2018,"ujar  Wakil Bupati Tanah Laut H Abdi Rahman.

Menurut dia, dan Perda tersebut  akan di konsultasikan ke gubernur untuk  penyempurnaan sesuai dengan saran yang telah diberikan.

"Pemkab Tanah Laut segara mungkin realisasi kegiatan pembangunan yang telah tertuang di Perubahan APBD Tanah Laut 2018,"tegasnya.

Dia mengucapkan terimakasih kepada tim anggaran Pemkab Tanah Laut  dan Badan Anggaran DPRD karena bekerja sinergis dan cepat dalam menyusun Perda tersebut.

Dia berharapan,  serapan anggaran setelah adanya perubahan semakin cepat dan kegiatan untuk hajat orang banyak dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan.

Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan Forkopimda Tanah Laut, Sekdakab Tanah Laut, dan P
pimpinan SOPD lingkup Pemkab Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018