Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial MD dan menemukan sabu-sabu di atas tempat tidur pekaku.

"Narkotika tersimpan dalam kaleng rokok yang terletak di atas tempat tidur,"  terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, ada dua tersangka yang ditangkap saat penyergapan pengedar narkoba pada Senin (17/9) siang itu.

Mereka masing-masing berinisial MD (43) dan DA (51). Keduanya tak berkutik saat ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu.

Andi mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi masyarakat jika keduanya kerap melakukan transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga disinyalir ada barang bukti yang disimpan pelaku MD di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Barang bukti yang kami temukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,48 gram, satu buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, serta satu unit timbangan digital," papar Andi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018