Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan tabung elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG).

"Pengoplosan tabung elpiji dari ukuran tiga kilogram (3 Kg) bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi memang kerap dilakukan oknum penjual yang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani saat ekspos di halaman Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Kali ini anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP H Suyitno Ardhi menemukan lokasi pengoplosan tabung elpiji di Berangas Permata Indah Blok 35 D RT 20 RW 001, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung gas 3 kilogram.

Selain susah didapatkan, masyarakat juga mengeluhkan jika timbangan tabung elpiji tidak pas sesuai takaran yang benar. Maka petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi praktik curang tersebut.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan praktik curang seperti ini akan terus kami bongkar sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Yazid menegaskan.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi diantaranya 18 tabung elpiji kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung ukuran 3 Kg, 12 tabung berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung berisi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Hingga saat ini kasusnya terus dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Pada kesempatan itu, Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani yang turut didampingi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor serta Bupati Banjar KH  Khalilurrahman dan 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan juga menunjukkan kepada media hasil tangkapan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
Dari tangkapan pada Rabu (12/9) di Jalan Sungai Tandipa, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu, disita satu unit truk tangki DA 8099 MD  bermuatan BBM jenis solar isi lebih kurang 5.000 liter.

Modusnya pelaku membeli BBM yang disubsidi pemerintah dari pengepul kemudian mengangkut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Tersangka untuk tindak pidana ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018