Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD dalam Pemilihan Umum 2019 sebanyak 353 orang.
   
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas KPU Kabupaten Tabalong Noor Abdillah di Tanjung, Kamis mengatakan dua bacaleg telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
   
"Dua bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena statusnya sebagai tenaga kerja sukarela kecamatan," jelas Abdillah.
   
Hal ini sesuai rekomendasi KPU RI yang mewajibkan bacaleg yang berstatus TKSK mengundurkan diri dari jabatannya.
   
Dua bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat masing - masing Syahrianoor Arifin dari Partai Demokrat dan Tasrifin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
   
Sementara itu dari 15 partai politik peserta pemilu  di Kabupaten Tabalong hanya Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera yang calegnya memenuhi kuota 30 orang.
     
Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Tabalong sendiri  dituangkan dalam keputusan KPU nomor 96/HK.03.1-Kpt/6309/KPU -Kab/IX/2018.
     
Selain menetapkan Daftar Calon Tetap ungkap Abdillah pihaknya juga menyosialisasikan jadwal serta teknis pelaksanaan kampanye dengan mengundang anggota Bawaslu setempat.
     
Arahan selain dari Ketua KPU Agus Musdian Noor dan komisioner Cicik Agus Sulistiani termasuk anggota Bawaslu Muhammad Fahmi Failasopa dan Mahdan Basuki.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018