Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengamankan dua wanita yang sering mangkal di tempat hiburan malam dan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran, Tanah Bumbu, H Riduan melalui Komandan Regu Penertiban, Supiamsyah, di Batulicin, Senin, mengatakan, pihaknya tidak menginginkan di "Bumi Bersujud" dijadikan tempat untuk praktik prostitusi sehingga Satpol PP terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan kepala daerah.

"Apapun alasannya kalau memang terbukti ada orang yang melanggar Perda No. 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Supiamsyah.

Dia menjelaskan, dua wanita yang diduga sebagai PSK berinisial My yang sering mangkal di suatu tempat hiburan malam di kawasan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Sedangkan MY yang sering mangkal di kawasan Jalan Serongga Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Salah satu dari dua pelaku yang diduga sebagai PSK tersebut mengaku hanya sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.

Namun pihak petugas terpaksa membawa yang bersangkutan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai tindaklanjut atas penertiban prostitusi, maka pihak Satpol PP akan menyerahkan oknum pelaku kepada Dinas Sosial setempat.

Apabila oknum pelaku sebelumnya sudah pernah menerima santunan dari pemerintah daerah, maka harus mengembalikan uang yang pernah diterima.

"Sedangkan pelanggaran terhadap aturan operasi hiburan malam tersebut akan dibuat perjanjian dengan sanksi penutupan jika mengulangi pelanggaran yang serupa," tandasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018