Rantau, (Antaranews Kalsel)- Kabupaten Tapin walau sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sejak tahun 2012, namun pajak sarang burung walet tersebut belum terealisasikan juga.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKD) Pemerintah Kabupaten Tapin, Safuani di Rantau, Rabu (12/9) mengatakan, bahwa hingga saat ini Pemkab Tapin belum bisa merealisasikan pendapatan pajak dari pengusaha sarang burung walet.

"Kita akui walau sarang burung walet di Tapin ini sudah menjamur di beberapa kecamatan, namun Pemkab Tapin sendiri belum menerima pemasukan pajaknya," ujarnya.

Dijelaskan Safuani, kendala belum terealisasikannya pajak pengusaha sarang burung walet tersebut yakni belum adanya data-data pengusaha sarang burung walet.

"Padahal kami sudah meminta kepada kepala desa dan pihak kecamatan soal data-data pemilik atau pengusaha sarang burung walet tersebut, namun hingga saat ini kami belum menerima data-data tersebut," ujarnya.

Selain itu, kendala lainnya masih banyaknya masyarakat yang membangun sarang walet namun tidak memilik ijin membangun atau IMB dari kecamatan.

Sementara untuk pungutan pajak sendiri, di katakan Safuani sesuai dengan perda, Pemkab Tapin hanya menerima 10 persen perkilogramnya dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.

"Untuk harga di Perda tersebut, kami ratakan perkilonya 5 juta, walau di lapangan lebih dari itu, artinya perkilonya pengusaha harusnya membayar pajak ke Pemkab Tapin sebesar 10 persen atau Rp 500 ribu dan seterusnya," ujarnya.

Namun, untuk memaksimalkan pendapatan pajak hasil sarang burung walet tersebut, pihak dari DPPKAD akan kembali merangkul kepala desa atau tim survey untuk mendata pengusaha-pengusaha sarang walet di daerahnya.

"Nanti coba akan kita anggarkan dana untuk tim survey agar lebih memaksimalkan pendataan pemilik sarang burung walet," ujarnya.



 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018