Barabai, 4/9  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri  Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memusnahkan  2.626 butir obat jenis Charnophen dan 42 paket sabu-sabu hasil tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang di wilayah ini.
     
Kejari HST Wagiyo Santoso di Barabai, Selasa menyampaikan  penyalahgunaan obat terlarang seperti zenit  dan sabu - sabu di 'Bumi Murakata' paling dominan dibanding tindak pidana lainnya.

"Charnophen  termasuk dalam narkotika golongan satu dan diancam dengan UU Narkotika," kata Wagiyo.

Pemusnahan barang  bukti ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri HST bersama perwakilan Pengadilan Negeri Barabai, kepolisian dan Kementerian Agama setempat.
     
Selain ribuan obat terlarang, pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti tindak pidana lainnya berupa  17 pisau penusuk dan parang, 16 handphone, 16 liter minuman jenis tuak, 280 botol minuman keras beralkohol, dan 10 kaleng miras.
     
Wagiyo menegaskan bagi mereka yang mengonsumsi atau memiliki minuman keras diancam dengan hukuman minimum empat tahun penjara dan lima tahun penjara bagi pengedarnya

Ia menghimbau  masyarakat untuk menjauhi segala macam tindak kejahatan yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.***2***
   


 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018