Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menekankan agar dilakukan pengetatan peredaran obat pasaran khususnya daftar G, di semua toko obat dan apotek, sebagai salah satu upaya untuk menyikapi kondisi darurat Narkoba.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Kamis, mengatakan perlu dibuatkan satu kebijakan salah satunya dengan memperketat peredaran obat pasaran yang diduga disalahgunakan oknum untuk mabuk-mabukan sehingga meresahkan masyarakat.

"Tidak dipungkiri, kini obat-obatan yang peredarannya bebas seperti obat batuk atau sakit kepala, telah disalahgunakan dengan jumlah tertentu bisa untuk mabuk," kata Arif.

Jadi bukan hanya obat-obat dengan kategori daftar G saja atau zenith dan sejenisnya yang digunakan, tetapi obat-obatan yang peredarannya bebas di pasaran juga disinyalir telah disalahgunakan.

Arif berpendapat, Kotabaru sudah bisa masuk dalam status darurat Narkoba, sehingga perlu usaha maksimal dalam mengatasi dan menanggulangi termasuk pencegahan.

Setidaknya hal itu tergambar adanya kecenderungan peningkatan kasus narkoba yang ditangani aparat kepolisian setempat.

Data terkini, pada pertengahan Agustus ini terdapat 12 kasus dengan 13 tersangka yang diungkap dalam waktu dua pekan. Berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga obat-obatan terlarang.

Oleh karenanya, Legislatif Kabupaten Kotabaru menyerukan kepada semua pihak khususnya instansi pemerintah untuk menggalang kekuatan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut mantan pengacara ini menyebut, dalam pemberantasan narkoba, bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tapi sudah menjadi tanggung jawab bersama setiap warga negara Indonesia.

Untuk itu, perlu keterlibatan dan pera semua pihak, seluruh komponen masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang haram tersebut.

Pasalnya, menyangkut permasalahan peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Kalsel khususnya Kotabaru, sudah sedemikian mengkhawatirkan bagi perkembangan generasi muda.

Yang menurut inventarisasi kasus, penyalah gunaan narkoba di Kotabaru sudah masuk dalam kategori Darurat Narkoba.

Untuk itu, politisi Partai PPP ini mengimbau sekaligus mengajak kepada semua pihak, agar bersatu padu dalam memerangi penyalah gunaan narkoba ini di Kotabaru.

Sebagai upaya dukungan terhadap perang pada narkoba, legislatif sangat mendukung terbentuknya lembaga vertikal Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotabaru dalam menangani permasalahan peredaran dan penyalah gunaan narkoba di daerah.

"Keberadaan BNK Kotabaru yang selama ini bertanggung jawab pada pemerintah daerah, dalam proses menjadi lembaga vertikal BNNK yang penanganan dan pengelolaannya langsung di bawah BNN pusat, merupakan langkah tepat dan hendaknya segera terwujud," kata Arif.

Perubahan status ini sangat penting, tambahnya, karena dengan berubahnya menjadi lembaga vertikal BNNK maka mempunyai kewenangan seperti penindakan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di daerah yang kini sudah sangat mengkhawatirkan.

Menurut dia, dalam beberapa kesempatan pihaknya (legislatif) menyampaikan dukungan dan desakan agar pemenuhan sejumlah syarat yang diharuskan untuk proses peningkatan status tersebut.

"Legislatif sangat mendukung dan siap dilibatkan jika memang diperlukan kebijakan berupa peraturan atau legislasi," ungkapnya.
 

Pewarta: shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018