Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bertekad meningkatkan pendapatan daerah dengan mengajukan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Bupati H Sayed Jafar, Senin mengatakan setelah disahkan nanti, diharapkan pemerintah mendapatkan sumber pendapatan baru, atau mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.

Dikatakan, dua buah Raperda yang diajukan kepada legislatif yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pememerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk itu lanjut dia, seiring dengan tujuan otonomi daerah penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan potensinya.

Hal itu dimaksudkan agar keberadaan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah, khususnya masyarakat dapat terpenuhi dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Dikatakan Sayed, untuk melaksanakan Undang-Undang No26 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan menetapkan Perda No.4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Lebih lnjut dikatakan, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan IMB yang merupakan salah satu objek dari retribusi perizinan tertentu berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat No 05/PRT/M/2016tentang izin mendirikan bangunan gedung, maka perlu melakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur tentang retribusi IMB.

Selanjutnya, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

Menurut bupati, dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah ini, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih bagi warga Kotabaru.

"Pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kotabaru," katanya.

Disamping itu lanjut bupati, untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka penambahan penyertaan modal kepada PDAM ditetapkan dengan perda.

Pada kesempatan itu, bupati mengharapkan agar kerja sama yang telah terjalani dengan baik (eksekutif-legislatif) selama ini dapat terus langgeng dan lestari guna menata Kabupaten Kotabaru yang leih baik ke depan.

"Semoga apa yang dihasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kotabaru dan mudah-mudahan setiap usaha, perjuangan da pengabdian kita semua mendapat ridho Allah Subhanahu Wata`ala," pungkasnya.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018