Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Divisi Imigrasi Kalimantan Selatan Dodi Karnida menyatakan, saat ini Bupati Tabalong beserta jajarannya sedang menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tanjung.

"Rencananya pelayanan Keimigrasian menggunakan gedung bekas Kejaksaan Negeri Tanjung Jalan Jaksa Agung Suprapto No 75," terangnya, Senin.

Hal itu disampaikan Dodi sesaat setelah ia beserta stafnya menemui Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang didampingi oleh Pejabat Subbidang Pengamanan dan Pemindahan Aset Daerah.

“Pertemuan tadi adalah untuk merespon lebih konkrit lagi tentang permohonan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mendirikan UKK Imigrasi Banjarmasin di Tanjung. Jadi kami tadi menyerahkan daftar instalasi yang diperlukan untuk membangun sistem pelayanan keimigrasian baik untuk pelayanan permohonan paspor, pelayanan izin tinggal dan pengawasan orang asing," jelasnya.

Dodi optimis semua instalasi sistem pelayanan keimigrasian yang diperlukan dapat dipenuhi oleh Pemda Tabalong bersama-sama dengan DPRD agar UKK dapat segera didirikan.

Lebih lanjut Dodi menyatakan bahwa untuk mendirikan UKK, Kantor Imigrasi Banjarmasin akan menyediakan 1 atau 2 orang pegawai sebagai penyelia. Sedangkan pegawai lainnya sekitar 5 sampai 7 orang merupakan pegawai Pemerintah Daerah. 

Demikian juga dengan status aset tanah, bangunan, perlengkapan sistem dan perangkat pendukung lainnya, semuanya milik Pemerintah Daerah dan semua ini akan diatur dalam bentuk tertulis berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Tabalong dengan Direktur Jenderal Imigrasi.

Dodi meyakini bahwa setelah didirikan UKK di Tanjung nanti maka akan tumbuh pusat ekonomi baru di daerah Tanjung dan akan banyak masyarakat pemohon paspor yang diuntungkan karena mendapat pelayanan Keimigrasian yang nyaman dan murah karena jarak tempuh perjalanan menjadi dekat yaitu ke Tanjung yang posisinya seperti berada di wilayah segitiga emas.

"Mereka yang sangat diuntungkan ialah masyarakat dari wilayah Kabupaten Tabalong dan kabupaten lain di sekitarnya maupun dari wilayah Kalimantan Timur seperti masyarakat Tanah Grogot dan Kabupaten Pasir sedangkan dari Kalimantan Tengah seperti dari  daerah Muara Teweh dan Kabupaten Barito Utara, Buntok dan Kabupaten Barito Selatan atau Tamiang Layang dan Kabupaten Barito Timur," paparnya.
Dalam catatan Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan para pemohon paspor dari Kabupaten Tabalong sampai dengan Agustus 2018 ini adalah sebanyak 977orang. Sedangkan pada tahun 2016 ada 885 orang, 2017 sebanyak 1.736 orang. 

Terkait dengan keberadaan orang asing, pada bulan Agustus 2018 ini di Kabupaten Tabalong tercatat sebanyak 227 orang dan yang paling banyak ialah dari Korea yaitu sebanyak 117 orang untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disusul pabrik semen yang mempekerjakan sebanyak 80 orang RRT.

Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mentargetkan bahwa pendirian UKK dapat terwujud pada tahun 2018 ini dan UKK ini merupakan cikal bakal pendirian kantor imigrasi. 

Secara terpisah Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tabalong akan menyiapkan Pejabat Imigrasi Penyelia sebagai penanggungjawab UKK dan ia merencanakan peresmian UKK ini oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama-sama dengan Direktur Jenderal Imigrasi. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018