Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua pelaku judi togel Sup (50) dan Ag (28) di perumahan asrama Kodim 1008/Tanjung.
   
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Kamis mengatakan tersangka Sup merupakan pengumpul dan Ag sendiri berperan sebagai bandar.
   
"Dua tersangka judi togel kita tangkap di tempat terpisah," jelas Hardiono.
     
Para tersangka ini diancam tindak pidana judi  Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana. 
   
Tersangka Suf warga Jalan Paramaian Kelurahan Pembataan sehari - harinya  bekerja sebagai petani sedangkan Ag merupakan karyawan swasta.
   
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai, laptop dan buku tabungan.
   
Penangkapan dua tersangka 
ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya permainan judi togel.
   
Saat ini pelaku diamankan di Polres setempat untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018