Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus tiga orang diduga sebagai gembong Narkoba yang sering mengedarkan barang haram tersebut di kabupaten di Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKPB Kus Subiyantoro melalui Kepala Satuan Narkoba IPTU Nardi, di Batulicin, Rabu mengatakan pengembangan dari tiga orang yang diduga kuat sebagai gembong Narkoba, Polisi juga berhasil menangkap 12 orang lainnya.

"Sebelumnya kami mendapatkan surat perintah dari Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang sudah masuk dalam target operasi, namun saat pelaksanaan di lapangan kami dapat mengembangkan dan menangkap sebanyak 15 pelaku, terdiri dari tiga gembong Narkoba dan 12 orang sebagai pengedar dan pemakai," kata Nardi.

Nardi yang didampingi Wakapolres Kompol Didik Subiyakto, menjelaskan, dari semua pelaku yang diamankan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 13 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu, ratusan butir pil koplo, serta ganja satu paket dengan berat sekitar setengah kilo gram.

Tahap selanjutnya Polisi menetapkan 13 orang pelaku sebagai tersangka, namun untuk tiga orang sebagai gembong Narkoba akan mendapatkan tuntutan diatas lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan pengedar akan dituntut maksimal lima tahun penjara.

Semua pelaku yang tertangkap merupakan warga Tanah Bumbu yang selama ini sebagai target operasi oleh pihak kepolisian di Kalimantan.

"Kami berkomitmen siapapun yang berani bermain-main atau menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya akan kami tindak tegas," tandasnya.

Sebelumnya seluruh anggota yang bertugas mendapatkan perintah dari Kapolda Kalimantan Selatan apabila mendapatkan tangkapan atau sasaran pengedar Narkoba lebih dari satu kilo langsung tembak ditempat agar ada efek jera.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018