Barabai, (Antaranews Kalsel) - Melihat fenomena yang kini sedang menggemuruh mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS membuat sebagian orang terbiaskan akan berita miring yang tersebar.

Headline terkait penghapusan 3 pelayanan seraya memberikan makna bahwa Perdirjampelkes Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 seolah-olah menghapuskan beberapa pelayanan tersebut. Yaitu pelayanan katarak, bayi lahir dengan persalinan normal dan rehabilitasi medik.

Seorang dokter yang menjabat selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit H Dhamanhuri (RSHD) Barabai angkat bicara. Wanita yang bernama lengkap dr Dessy Zuanita Lestari pada Selasa (14/8) di Barabai menyampaikan implementasi regulasi tersebut dari segi pemberi pelayanan medik.

"Saya menyadari bahwa regulasi Perdirjampelkes 2, 3 dan 5 Tahun 2018 tidaklah memiliki dampak langsung kepada peserta. Hal itu disebabkan regulasi tersebut memang mengatur tentang penjadwalan pelayanan di Rumah Sakit sesuai dengan indikasi medis dan urgensi penyakit pasien," ungkap wanita yang akrab dipanggil dr Dessy tersebut. 

Dessy menyampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan. Dia menggambarkan semisal untuk pelayanan katarak, dengan adanya penjadwalan operasi katarak tiap bulannya, maka dokter spesialis mata akan mempersiapkan secara optimal dan lebih jeli dalam mengidentifikasikan pasien mana yang benar-benar membutuhkan penanganan segera, dan peserta mana yang masih belum memerlukan operasi.

Kemudian terkait tagihan bayi baru lahir sehat baik melalui persalinan normal maupun persalinan SC (Seksio Sesaria). Pada dasarnya baik pada persalinan normal maupun SC, sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit seluruh bayi wajib mendapatkan perawatan dasar bayi baru lahir.

Terkecuali bilamana yang memiliki indikasi medis membutuhkan perawatan ekstra. Maka dapat ditagihkan terpisah. 

"Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa pelayanan di Rumah Sakit seluruhnya dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan jika benar terdapat indikasi medis," ujar Dessy.

Terkait pelayanan rehabilitasi medis, Dessy menyatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp. FKR). Dimana beliau melakukan kunjungan satu kali dalam seminggu. 

Sampai saat ini selama perjalanan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien rehabilitasi medik di RSHD Barabai memiliki kunjungan maksimal 8 kali dalam satu bulan.

Implementasi Perdirjampelkes tersebut kembali ditekankan oleh Dessy bahwa memang tidak berpengaruh langsung pada peserta. Namun dimungkinkan akan sedikit berpengaruh pada pemberi pelayanan.

"Adanya peraturan tersebut menuntut kami lebih jeli dalam hal penjadwalan dan pembagian jasa kepada seluruh tim pemberi pelayanan di rumah sakit. Saya selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik pun terus berusaha meyakinkan kepada rekan-rekan sejawat di dokter spesialis bahwa peraturan yang dibuat bukan semata-mata membatasi kewenangan dokter secara medis, Akan tetapi mengembalikan fungsi efektif dan efisien dalam proses pelayanan kepada pasien, khususnya peserta JKN-KIS," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018