Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke DPRD HST.

Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD HST Senin (13/8) tersebut, Plt Bupati HST H A Chairansyah menyampaikan bahwa pada akhir Tahun Anggaran 2018, target pendapatan daerah diproyeksikan akan mengalami penurunan.

"Terjadinya perubahan pada pendapatan daerah adalah karena adanya beberapa target pada APBD Tahun anggaran 2018 yang perlu kita koreksi," katanya.

Pada proyeksi awal pendapatan daerah dalam APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp1,198 triliun akan berkurang menjadi Rp1,159 triliun,  mengalami penurunan sebesar Rp39,26 miliar atau turun 3,28 persen.

Perubahan proyeksi pendapatan daerah tersebut terjadi karena berubahnya proyeksi target PAD dan proyeksi target lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Proyeksi target PAD mengalami pengurangan sebesar Rp55,3 miliar dari target pada APBD 2018. Semula proyeksi target PAD adalah sebesar Rp157,08 miliar diturunkan menjadi  Rp 101,69 miliar.

Penurunan tersebut diproyeksikan berasal dari Pos pajak daerah sebesar Rp851 juta, penerimaan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,63 miliar dan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp50,53 miliar.

Dari 4 pos penerimaan PAD, maka hanya pos retribusi daerah yang diperkirakan terjadi peningkatan pendapatan sampai akhir tahun dengan perkiraan akan bertambah Rp637 juta dari target yang dipasang pada awal tahun. 

"Pendapatan dari dana perimbangan kita proyeksikan masih sama dengan APBD murni, mengingat kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak melakukan perubahan terhadap APBN," kata Chairansyah.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini justru perlu diwaspadai, ketika asumsi APBN sampai akhir tahun tidak sesuai atau di bawah target maka akan sangat berpengaruh terhadap realisasi transfer dana perimbangan ke daerah seperti yang pernah terjadi pada tahun 2017.

Tetapi ketika asumsi APBN melebihi target, maka daerah tidak akan bisa menikmati akibat alokasi APBN yang tidak berubah.

Perubahan asumsi pendapatan juga dilakukan pada proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula ditargetkan pada APBD 2018 sebesar Rp232,83 milyar, naik menjadi Rp 248,96 milyar atau bertambah Rp16,12 miliar.

Kenaikan ini pada dasarnya lebih bersifat sebagai pencatatan pada APBD, mengingat bahwa kenaikan ini berasal dari pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP.

Sesuai juknis tahun ini penerimaan BOS di rekening sekolah dicatat pada APBD sebagai pendapatan hibah dari Provinsi Kalsel, kita mendapat alokasi BOS sebesar Rp 25,708 miliar yang langsung ditransfer pemerintah provinsi ke rekening sekolah. 

Dengan demikian pendapatan hibah yang semula pada APBD 2018 sebesar Rp1,6 miliar dari hibah luar negeri untuk irigasi, maka pada perubahan APBD akan menjadi Rp27,9 miliar, pos penerimaan lain pada lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah bagi hasil pajak provinsi.  

Semula pada APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp83,89 miliar maka perlu dikoreksi berupa penurunan sebesar Rp9,58 miliar sehingga menjadi hanya sebesar Rp74,39 miliar, hal ini dilakukan setelah melihat realisasi transfer sampai bulan juli ini.

Disamping pendapatan daerah, maka kemampuan keuangan daerah juga dipengaruhi oleh penerimaan pembiayaan, seperti halnya asumsi pendapatan daerah yang perlu disesuaikan, maka target penerimaan pembiayaan juga perlu dilakukan penyesuaian.

Semula target penerimaan pembiayaan pada APBD 2018 adalah sebesar Rp364,18 miliar, maka pada perubahan APBD dikoreksi hanya menjadi Rp1,06 miliar, turun Rp363,12 miliar. 

"Seiring dengan perubahan kebijakan pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah yang lebih bersifat penurunan, maka kebijakan umum belanja daerah mau tidak mau harus kita sesuaikan.," kata Plt Bupati. 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018