Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Riyadi mengatakan, mulai 2018 perusahaan yang memiliki izin analisas masalah dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memiliki izin limbah domestik.
    
"Bagi perusahaan yang sudah dilengkapi Amdal, UKL dan UPL tetap harus memiliki izin domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana RI," ujar Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Lingkungan Hidup Tanah Laut H Riyadi, di Pelaihari, Senin.
    
Menurut dia, dengan diberlakukannya izin domestika tersebut, maka seluruh perusahaan di Tanah Laut baik bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, industri makanan dan lainnya wajib mengurus izin domestik.
    
Perusahaan besar yang saat ini beroperasi di Tanah Laut belum mengantongi izin domsetik tersebut, jelas dia, diantaranya, PT Jorong Barutama Greston, PT Arutmin Indonesia, PT Wahana BA, PT Indofood dan lainnya.
    
Berkaitan dengan hal itu, sebut dia, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tanah Laut sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan di wilayah Tanah Laut.
    
Dari koordinasi itu, ungkap dia, perusahaan menanggapi positif dan ingin melengkapi perizinan baru yang wajib ditaati perusahaan di daerah tersebut.
    
Namun, lanjut dia, untuk menindaklanjuti izin domestik tersebut masih ada kendala yang harus dikonsultasi ke Menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
    
Lebih lanjut dia mengemukakan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, apabila perusahaan tidak melengkapi izin maka sanksi penilaian pengelolaan lingkungan menjadi rendah.
    
"Dengan tidak dilengkapi izin limbah domestik, maka perusahaan tersebut dinyatakan tidak taat pengelolaan lingkungan," tandasnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018