Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menetapkan Daftar Calon Sementara bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019, Sabtu.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, mengatakan DCS ditetapkan setelah melalui tahapan verifikasi berkas kelengkapan administrasi.

"Hari ini sudah kita susun rancangan DCS dan divalidasi oleh parpol sebelum ditetapkan," kata Zainal.

Sebelumnya ada 418 orang bakal calon yang diajukan oleh 16 partai politik untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kabupaten Kotabaru.

Setelah melalui verifikasi kelengkapan administrasi, lima orang bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Adapun sebab tidak memenuhi syarat itu karena dua orang tidak melengkapi berkas persyaratan, dua orang lainnya diajukan lebih dari satu parpol atau calon ganda dan ada satu orang yang pindah daerah pemilihan setelah pendaftaran.

"Tidak melengkapi berkas satu orang dari Partai Nasdem dan satu orang dari PKS. Kemudian yang ganda satu orang antara Partai Golkar dengan Perindo dan satu orang lagi antara Partai Golkar dengan Partai Nasdem. Sedangkan yang proses pindah dapil ada di Partai Golkar," kata Zainal.

Meski DCS sudah ditetapkan, pihaknya membuka peluang kepada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan keberatan maupun gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, kami akan proses. Nanti Bawaslu akan melakukan mediasi," katanya.

Selanjutnya DCS yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan.

Jika ada yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat, parpol masih dapat melakukan penggantian bakal calon sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018