Amuntai, ( Antaranews Kalsel) -Masyakat yang belum rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)  bisa memanggil petugas rekam data dari Dinas Pencatatan Sipil melalui kepala desa.
 
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj. Ida Rimalina di Amuntai, Kamis mengatakan meski hanya berjumlah 10 orang yang belum rekam data akan dikunjungi petugas.
 
"Cuma kami prioritaskan dulu desa-desa yang lebih banyak warganya belum rekam data," ujar Ida.
 
Ida mengatakan, sebanyak 45 desa.dikunjungi petugas rekam data di 2018 hingga akhir Agustus ini tersisa 15 desa yang belum rekam data. Rencananya 10 desa akan dikunjungi 0ada September dan sisanya sebanyak 5 desa dituntaskan Nopember 2018.
 
Bagi desa yang warganya masih ada warganya belum rekam data bisa memanggil petugas dengan menyampaikan permohonan rekam data di 2019 atau ikut bergabung ke desa lain  yang masuk daftar kunjungi petugas rekam data tahun ini.
 
Ida mengatakan kegiatan rekam data ke desa-desa ini sudah ketiga kali dilaksanakan yakni Februari, April dan Agustus, rencananya September dan Nopember juga akan dilaksanakan dengan jumlah total 45 desa.
 
Dikatakan, kegiatan rekam data e-KTP  didasarkan pada program percepatan pencapaian target Nasional, salah satunya dengan melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat.

Kegiatan rekam data e KTP ini, terangnya, sekaligus mengadakan sosialisasi tentang dokumen kependudukan, karena masih banyak warga masyarakat yang belum memilliki akta kelahitan anak dan akta kematian.
 
Kedatangan tim rekam data e-KT P dari Dulcatpil HSU ini mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat bahkan banyaknya warga yang ingin rekam data membuat sebagian warga terpaksa tidak terlayani.
 
"Bagi warga yang belum kebagian rekam data bisa datang langsung ke Dinas Dukcatpil, karena petugas rekam data harus lanjut ke desa lain, " kata Ida.

Selain itu Dinas Dulcatpil juga membuka peluang bagi masyarakat umum atau pelajar yang berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman data e-KTP. 

"Sehubungan dengan Pemilu 2019 bagi masyarakat atau pelajar yang di 2019 nanti genap berusia 17 tahun dari sekarang sudah bisa melakukan rekam e KTP nanti kami beri surat keterangan sebagai pengganti sementara e KTP agar bisa memberikan suara pada Pemilu 2019," katanya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018