Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang warga bernama Anton (80) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pada Kamis (9/8) untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya hingga uang senilai Rp1,4 miliar yang diinvestasikan lenyap.

"Kami laporkan Direktur CV Triadyaksa Eny Sulistiawati (39) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pengadaan tanah urug di Lingkar Selatan Banjarmasin," terang kuasa hukum pelapor Adi Susanto di Banjarmasin usai membuat laporan ke Polda.

Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/69/VIII/2018/SPKT pun menjadi bukti bahwa korban secara resmi telah melaporkan terlapor dengan diterima petugas piket Ditreskrimum Polda Kalsel.

Adi mengungkapkan, jalur hukum terpaksa ditempuh lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang investasi milik korban.


Bahkan, upaya persuasif dengan pertemuan dan mediasi, hanya berujung janji-janji terlapor akan mengembalikan uang. Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang disepakati pada 31 Mei 2018 tidak juga ada pengembalian hak korban yang telah menggelontorkan dana bernilai cukup besar tersebut.

"Apalagi butuh usaha keras dan berulang-ulang menunggu momentum tepat untuk dapat bertemu pelaku yang sulit dihubungi dan ditemui lantaran bertempat tinggal di Komplek Lanud Sjamsudin Noor. Hingga difasilitasi Denpom TNI Angkatan Udara untuk bisa bertemu," beber Adi didampingi rekannya Aloysius Fakriyanto yang tergabung dalam Law Firm Adi Susanto SH yang berkantor pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Belakangan pelapor sendiri mendapat informasi di luaran jika dia bukan satu-satunya korban penipuan yang diduga dilakukan terlapor. Banyak korbannya yang berasal dari Jakarta, Surabaya dan dari Kalsel sendiri dengan latar belakang berprofesi militer, swasta hingga anggota Polri dengan kerugian bervariasi sampai mencapai belasan miliar rupiah.

Untuk itu, Adi berharap dengan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan jika terdapat alat bukti yang cukup menetapkannya sebagai tersangka untuk kemudian diadili di persidangan, maka diharapkan tidak ada lagi korban-korban berikutnya dari aksi pelaku yang piawai meyakinkan orang agar menginvestasikan uangnya.


Perjanjian kerja sama investasi antara pelapor dan terlapor bermula pada pertemuan di bulan Januari 2017. CV Triadyaksa yang bergerak di bidang kontraktor dan pertambangan saat itu sedang mencari investor penanaman modal proyek pengadaan tanah urug di Lingkar Selatan Banjarmasin dengan nilai profit prosentase yang besar.

Korban yang tidak menaruh curiga setuju menanamkan modal usaha Rp1,4 miliar  dengan penyerahan sebanyak tiga kali. Pertama pada 21 Januari 2017 sebesar Rp500 juta, 26 Januari 2017 Rp500 juta dan 7 Februari 2017 Rp 400 juta.

Janji pelaku bahwa setiap satu kubik tanah dihargai Rp 4.000, sehingga dikalkulasi dalam satu bulan korban menerima Rp 60 juta. Namun ternyata semua itu hanya mimpi dan setelah dicek ke lokasi proyek telah selesai dilaksanakan PT Wika (Persero) Tbk bukan CV Triadyaksa milik terlapor.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018