Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 5.560 Narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan telah diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018 dan 230 orang diantaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan.
"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang usulan remisinya disetujui pada HUT RI tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian, Rabu.
Adapun yang terbanyak pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 orang yang akan memperoleh remisi dan 75 diantaranya langsung bebas.
Kemudian disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi dan yang langsung bebas ada 44 orang.
Sedangkan napi pidana korupsi ada 2 orang yang akan memperoleh remisi di Rutan Kelas IIB Rantau.
Saat ini total penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalsel sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP per tanggal 7 Agustus 2018.
Ferdinand menyatakan, remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum.
"Syarat pemberian remisi bagi narapidana antara lain napi berkelakukan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang usulan remisinya disetujui pada HUT RI tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian, Rabu.
Adapun yang terbanyak pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 orang yang akan memperoleh remisi dan 75 diantaranya langsung bebas.
Kemudian disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi dan yang langsung bebas ada 44 orang.
Sedangkan napi pidana korupsi ada 2 orang yang akan memperoleh remisi di Rutan Kelas IIB Rantau.
Saat ini total penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalsel sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP per tanggal 7 Agustus 2018.
Ferdinand menyatakan, remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum.
"Syarat pemberian remisi bagi narapidana antara lain napi berkelakukan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018