Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang wanita karena menyimpan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, wanita berinisial AR (33) itu sebelumnya diinformasi masyarakat bahwasering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan saat mengetahuitersangka ada di rumahnya, maka langsung dilakukan penyergapan.
Hasilnya ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu berat kotor 9,45 gram yang tersimpan dalam dompet kecil milik pelaku.
"Sabu-sabu disimpan di sela-sela dinding kamar rumahnya dan pelakumengakui bahwa barang tersebut miliknya," beber Matsari.
Kini tersangka telah ditahan dan polisi masih melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepadanya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal114ayat (2) sub Pasal112ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun2009tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, wanita berinisial AR (33) itu sebelumnya diinformasi masyarakat bahwasering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan saat mengetahuitersangka ada di rumahnya, maka langsung dilakukan penyergapan.
Hasilnya ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu berat kotor 9,45 gram yang tersimpan dalam dompet kecil milik pelaku.
"Sabu-sabu disimpan di sela-sela dinding kamar rumahnya dan pelakumengakui bahwa barang tersebut miliknya," beber Matsari.
Kini tersangka telah ditahan dan polisi masih melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepadanya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal114ayat (2) sub Pasal112ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun2009tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018