Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar dengan menyita sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah dan juga beda jaringan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka pertama yang dibekuk berinisial ZL (43) di Jalan Tanjung Berkat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari tangan pria ini, disita sembilan paket sabu-sabu berat kotor 2,58 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000. Kemudian di lokasi berbeda, Subdit III Ditresnarkoba juga menciduk FZ (26) di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Saat ditangkap, warga Jalan Kelayan A Gang Sederhana, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini menyimpan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,30 gram.
Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Kalsel dan oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota di lapangan masih berupaya mengungkap jaringan kedua pengedar ini karena mereka sel terputus," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah dan juga beda jaringan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka pertama yang dibekuk berinisial ZL (43) di Jalan Tanjung Berkat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari tangan pria ini, disita sembilan paket sabu-sabu berat kotor 2,58 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000. Kemudian di lokasi berbeda, Subdit III Ditresnarkoba juga menciduk FZ (26) di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Saat ditangkap, warga Jalan Kelayan A Gang Sederhana, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini menyimpan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,30 gram.
Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Kalsel dan oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota di lapangan masih berupaya mengungkap jaringan kedua pengedar ini karena mereka sel terputus," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018