Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tahun 2018, sekaligus penandatanganan APIP-APH, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bertempat di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, ibukota provinsi berjuluk "Bumi Antasari" tersebut, Kamis (2/8).

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Sementara itu Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH, tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan hukum.

"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Gubernur Kalsel.

Disampaikan, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.

"Kebanyakan dari mereka masih merasa takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah tidak berjalan efektif, dan lamban dalam upaya percepatan pembangunan," tuturnya.

Ia berharap dengan terlaksananya Rakorwasda sekaligus penandatanganan APIP-APH Kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Selatan ini, pelaksanaan pemerintahan di Kalsel bisa berjalan baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). "Gerakan pembangunan di Kalsel harus berorientasi memajukan daerah ini dari keterbelakangan," pungkas H Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan.

Terpisah, Bupati Balangan, H Ansharuddin mengungkapkan, berjanji akan meningkatkan kapasitas kepada Aparatur Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan sendiri, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten hingga di tingkat Pemerintahan Desa.

"Untuk menghindari dan memberantas praktek KKN di Kabupaten Balangan, kita akan melakukan peningkatan kapasitas kepada Aparatur Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten bahkan hingga ke Pemerintahan Desa, serta meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Balangan," tegasnya.

Acara Rakorwasda dan Penandatanganan APIP-APH se Provinsi Kalsel tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Irjen Kemendagri, Kejati Kalsel, Polda Kalsel, Bupati/Wali Kota se Kalsel, Kajari, Kapolres, serta Inspektorat se Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018