Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 gram dalam kamar kosnya.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (18/7) malam sekitar pukul 20.30 WITA," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial LN (27) sebelumnya telah dilakukan pantauan petugas karena disinyalir kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Hingga pada akhirnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya Jalan Mufakat, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

"Barang bukti yang ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 75,03  gram yang terbungkus dengan kertas tissu dan terbungkus lagi dengan kertas warna putih," beber Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Herry mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain.

"Pelaku ini pasti terlibat jaringan pengedar cukup besar karena sabu-sabu yang disimpannya lumayan banyak," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018