Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan memerlukan peraturan bupati tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai, dalam siaran pers di Kotabaru, Senin mengatakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) mengatur jenis pelayanan, persyaratan pelayanan, dan proses atau prosedur pelayanan.

"Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan, petugas pelayanan, waktu pelayanan yang dibutuhkan, dan biaya pelayanan," tuturnya.

SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Perlunya SPM Desa dimaksudkan agar penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran; semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan dan Pemerintah Kabupaten dapat melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan.

Dikatakan, penetapan SPM Desa ini bertujuan untuk mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya.

Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah Desa dibidang pelayanan publik; serta pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara aktif.

Dia mengemukakan, SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa, yang antara lain meliputi penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; pemberian surat keterangan; penyederhanaan pelayanan; dan pengaduan masyarakat.

Rivai menegaskan, Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPM Desa mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan SPM Desa; menyiapkan rencana anggaran dan biaya.

"Selain itu mempertanggung jawabkan kinerja dalam penyelenggaraan SPM Desa kepada Bupati melalui Camat," ujar Rivai.

Untuk itu dalam upaya percepatan penyelenggaraan SPM Desa maka Bupati menetapkan Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Percontohan yang dituangkan dengan Keputusan Bupati.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018