Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kalimantan Selatan Sri Tatmala Wahanani mengatakan, dari Januati hingga Juli 2018, Kejaksaan Negeri Pelaihari menangani sebanyak 171 perkara.


"Beragam perkara yang kami tangani, mulai tindak pidana korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), dana desa, obat-obatan terlarang, narkoba, pilkada 2018, minyak dan gas, pencurian dan lainnya," ujar Kejari Pelaihari Sri Tatmala Wahanan, selepas Pers Gathering Hari Bakti Adyaksa ke-58 Tahun 2018, di Pelaihari, Sabtu (21/7).

Menurut dia, perkara narkotika sebanyak 36, pidana khusus lima perkara seperti penyimpangan Dana Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau sebesar Rp379 juta dengan dua orang terdakwa dan kasusnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelaihari.

"Untuk kasus tersebut kedua pelaku dikenakan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp173 juta," terangnya.

Selanjutnya, perkara Kades Sungai Jelai H Syamsudin juga sudah diputuskan Pengadilan Negeri Pelaihari dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5juta dan kasus mantan Kades Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong H Idris tiga tahun buron sudah diputuskan Pengadilan Negeri pelaihari 1 tahun penjara.
 
"Untuk penyalahgunaan Dana Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari dari tahun 2015 sampai 2016 prosesnya masih berjalan, dimana kerugian negara berdasarkan audit BPK-RI sebesar Rp370 juta,"terangnya.

Khusus untuk kasus dana BOS, jelas dia, berdasarkan hasil audit BPK-RI kerugian negara mencapai Rp600 juta dari tahun 2015 sampai 2016.

Sedangkan untuk penanganan penerimaan negara bukan pajak , terang dia, Kejaksaan Negeri Pelaihari berhasil menyelamatkan uang negara Rp971,59 juta lebih.

"Penerimaan negara bukan pajak tersebut berasal dari denda tindak pidana korupsi, uang pengganti, denda tilang, uang sitaan dan penjualan barang rampasan,"tandasnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018