Paringin, (Antaranews Kalsel) - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sebanyak 429 TPS dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 89.541 orang.

Ketua KPU Balangan, Saripani mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih akan berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk DPS masih mungkin akan terjadi perubahan, bisa bertambah bisa pula berkurang, namun untuk TPS sudah ditetapkan sebanyak 429 TPS se Kabupaten Balangan," jelasnya.

Warga setempat dipersilakan untuk melihat datanya di DPS di masing-masing kecamatan, apabila tidak terdaftar maka bisa menanyakan langsung ke KPU Balangan dengan membawa KTP yang berlaku.

Pada Pemilu Tahun 2019 ini, Kabupaten Balangan tetap dibagi menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil I Kecamatan Paringin, Paringin Selatan dan Lampihong, Dapil II Kecamatan Halong dan Juai, untuk Dapil III Kecamatan Awayan, Batumandi dan Tebing Tinggi, dengan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Balangan berjumlah 25 kursi.

Untuk masing-masing TPS dan DPS se Kabupaten Balangan meliputi masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yakni,

Dapil I Total 168 TPS dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 34.541.
Kecamatan Lampihong 68 TPS dengan 13.116 DPS,
Kecamatan Paringin 57 TPS dengan 11.958 DPS, dan
Kecamatan Paringin Selatan 43 TPS dengan 9.467 DPS.

Dapil II Total TPS 127 dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 27.037.
Kecamatan Halong 73 TPS dengan 15.201 DPS, dan
Kecamatan Juai 54 TPS dengan 11.836 DPS.

Dapil III Total TPS 134 dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 27.963.
Kecamatan Batumandi 60 TPS -dengan 13.366 DPS,
Kecamatan Awayan 50 TPS dengan 9.766 DPS, dan
Kecamatan Tebing Tinggi 24 TPS dengan 4.831 DPS.  

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018