Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mempermudah penerbitan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk menarik minat investor menanamkan modal di kabupaten itu.
     
"Penerbitan Amdal lebih dipermudah tetapi harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah di Kota Martapura, Jumat.
     
Ia mengatakan, aturan yang wajib diikuti yakni Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018 tentang perizinan lingkungan dan langkah tindak lanjutnya yang terus disosialisasikan.
     
Dijelaskan, terbitnya aturan pusat itu menjawab kemudahan investasi yang disuarakan Presiden RI Joko Widodo dan Pemkab Banjar siap menerapkan dalam berbagai bidang.
     
"Pemkab Banjar siap memberikan kemudahan tetapi mengutamakan daya dukung dan daya tampung maupun penanggulangan komprehensif terkait isu lingkungan," ungkapnya.
     
Ditekankan, saat ini, semua butuh kesepakatan dalam berinvestasi tetapi tidak boleh mengesampingkan aspek konservasi alam sehingga kelestarian lingkungan tetap terpelihara.
     
"Sekarang era teknologi dan semua ingin serba cepat sehingga harus bisa diimbangi kemampuan sumber daya manusia yang cukup agar bisa memberi kemudahan," ucapnya.
     
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Boyke W Triestiyanto mengatakan, pihaknya sudah menggelar diskusi dan silaturahmi lingkungan terkait terbitnya aturan pemerintah itu.
     
"Kami mengundang sejumlah pihak yang kompeten seperti Mantan Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta, forum amdal, aktivis lingkungan, SKPD terkait, tim ahli hingga akademisi," ujarnya.
     
Dikatakan, hasil diskusi dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Banjar itu, menjadi bahan masukan membuat laporan tentang status lingkungan hidup di kabupaten setempat.
     
Ditambahkan, proses pembuatan izin lingkungan seperti amdal tidak terlalu sulit dan menjadi filter atau penyaring karena berisi kegiatan dan langkah yang disusun untuk mengatasi masalah.
     
"Tujuannya memberikan kemudahan bagi investasi dan tinggal pemerintah daerah yang mengawasi secara ketat sehingga butuh pengawasan terutama PPNS lingkungan," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018